Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

1 April Pertamax Naik

Kamis, 31 Maret 2022 | Maret 31, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-01T05:44:28Z


Razanews, Jakarta– PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis pertamax mulai 1 April 2022. Harga kenaikan yang ditetapkan bervariasi untuk masing-masing provinsi.

Mengutip laman resmi perusahaan, Pertamina menetapkan harga pertamax naik menjadi Rp.12.750 per liter di 21 provinsi yakni Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka-Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Dan untuk harga pertamax Rp13.000 per liter berlaku di tiga provinsi yakni Bengkulu, Batam, dan Kepulauan Riau.

Kementerian ESDM sendiri membuka peluang untuk menetapkan batas atas harga BBM jenis pertamax sebesar Rp.16 ribu per liter. Hal ini karena harga minyak mentah dunia masih tinggi di atas US$100 per barel.

Setelah diumumkannya kenaikan harga bensin Pertamax ini, terlihat antrean kendaraan pribadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina. Berdasarkan laporan langsung Razanews Jakarta, Kamis (31/03/2022) malam sekitar pukul 21.00 WIB, terdapat antrean mengular di beberapa SPBU Pertamina di kawasan Tangerang Selatan.

Di SPBU Pertamina Rawa Buntu misalnya, setidaknya terlihat sebanyak 20-an mobil pribadi mengantre untuk mengisi bensin Pertamax. Karena luas SPBU yang tidak begitu besar, antrean pun mengular hingga ke jalan raya, sehingga menimbulkan kemacetan. Bahkan beberapa SPBU pertalite kosong dari beberapa hari terakhir.

Berikut daftar lengkap harga pertamax di tiap provinsi mulai 1 April.

Prov. Nanggroe Aceh Darussalam Rp12.500
Prov. Sumatera Utara Rp12.750
Prov. Sumatera Barat Rp12.750
Prov. Riau Rp13.000
Prov. Kepulauan Riau Rp13.000
Kodya Batam (FTZ) Rp13.000
Prov. Jambi Rp12.750
Prov. Bengkulu Rp13.000
Prov. Sumatera Selatan Rp12.750
Prov. Bangka-Belitung Rp12.750
Prov. Lampung Rp12.750
Prov. DKI Jakarta Rp12.500
Prov. Banten Rp12.500
Prov. Jawa Barat Rp12.500
Prov. Jawa Tengah Rp12.500
Prov. DI Yogyakarta Rp12.500
Prov. Jawa Timur Rp12.500
Prov. Kalimantan Barat Rp12.750
Prov. Kalimantan Tengah Rp12.750
Prov. Bali Rp12.500
Prov. Nusa Tenggara Barat Rp12.500
Prov. Nusa Tenggara Timur Rp12.500
Prov. Kalimantan Selatan Rp12.750
Prov. Kalimantan Timur Rp12.750
Prov. Kalimantan Utara Rp12.750
Prov. Sulawesi Utara Rp12.750
Prov. Gorontalo Rp12.750
Prov. Sulawesi Tengah Rp12.750
Prov. Sulawesi Tenggara Rp12.750
Prov. Sulawesi Selatan Rp12.750
Prov. Sulawesi Barat Rp12.750
Prov. Maluku Rp12.750
Prov. Maluku Utara Rp12.750
Prov. Papua Rp12.750
Prov. Papua Barat Rp12.750

( Rz.ajh)

×
Berita Terbaru Update