Wanita yang bekerja diluar negeri hukum nya haram,
karena TKW telah bekerja di luar negeri tanpa disertai mahram atau suaminya. Padahal Rasulullah bersabda: "Seorang wanita tidak boleh melakukan safar kecuali bersama mahramnya". HR. Bukhari no.1862 Bahkan dalam hadits lain disebutkan: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir, bersafar yang jauhnya sejauh perjalanan sehari semalam, kecuali bersama mahramnya". HR. Muslim no.1339
Atas dasar ini kita nasihatkan kepada para ayah atau para suami agar tidak membiarkan istri, anak perempuan, atau saudarinya safar tanpa mahram. Terlebih lagi hanya dalam rangka bekerja sebagai TKW, baik di dalam maupun di luar negeri. Karena kita mendengar dan menyaksikan kemungkaran-kemungkaran yang terjadi akibat mereka safar sendirian (tanpa mahram) ke daerah/negeri lain.
Semoga Allah menyelamatkan kita semua.
Aamiin.. Allahumma Aamiin 🤲
(Fb.Rz.ajh)