Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, Sweetha dibunuh dengan cara dicekik sebelum akhirnya dibungkus sarung dan dibuang dari atas jembatan tol.
"Korban pertama dicekik hingga lemas kemudian dijerat menggunakan hp, kerudung, hingga meninggal dunia dan dibungkus dengan sarung. Selanjutnya korban dibuang di bawah jembatan tol Semarang-Ungaran, KM 425," ujar Djuhandhani, Jumat (18/3).Sementara anaknya dianiaya hingga tewas saat dititipkan di rumah pelaku. Bocah malang itu disiksa, disekap dan tidak diberi makan hingga akhirnya ia mati lemas. Seperti ibunya, Muhammad Faezya dibuang di atas jembatan tol KM 426."Korban ini menitipkan anaknya ke pelaku sejak Februari untuk dirawat karena sang anak memang ada sakit ya. Tapi pada kenyataannya sang anak disekap, disiksa, bahkan tidak diberi makan hingga meninggal. Korban dibuang dari atas jembatan dalam kondisi telanjang," jelas dia.h
Berdasarkan pengakuan pelaku, dia nekat membunuh bocah tidak berdosa itu lantaran kesal karena Faezya kerap menangis dan rewel."Karena anaknya ada sakit jadi rewel atau nakal atau seperti apa. Pelaku kesal lagi disiksa sedemikian rupa hingga meninggal," jelas dia.Sementara motif pelaku membunuh Sweetha lantaran ia terus meminta untuk bertemu anaknya. Namun, pelaku bingung lantaran anak tersebut sudah ia bunuh dan ia buang mayatnya.
"Jadi korban meminta terus untuk ketemu anaknya. Lalu janjian lah mereka ke Semarang, bertemu di pintu tol lalu ke sebuah hotel di Semarang, karena korban terus menagih pelaku memutuskan membunuh korban," ungkap dia.Tak hanya bingung lantaran tidak bisa mempertemukan Sweetha dengan anaknya, pelaku juga merasa cemburu lantaran korban sempat menyapa seseorang saat mereka bertemu.
"Jadi waktu di jalan itu si korban sempat melambaikan tangan kepada seseorang dan cemburu lah pelaku. Motifnya ada dua, cemburu dan diminta dipertemukan dengan anaknya. Jadi motifnya ada dua," kata Djuhandani.
Atas kejahatannya, pelaku terancam dijerat pasal berlapis mulai dari Undang-undang Perlindungan anak, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Atau dijerat pasal pembunuhan berencana.
Kini, tenaga kesehatan di salah satu fasilitas kesehatan di Kota Semarang itu terancam hukuman pidana penjara 15 tahun hingga seumur hidup.(rz.ajh)