Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Urutan Tanggung Jawab Nafkah Anak

Kamis, 24 Maret 2022 | Maret 24, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-24T15:34:26Z

Anak laki² menjadi tanggung jawab ayahnya sampai dia baligh.(bisa mencari nafkah sendiri)

Anak perempuan menjadi tanggung jawab ayahnya sampai dia menikah dan ketika menikah nafkahnya beralih ke suaminya, sepenuhnya.

Ketika suaminya meninggal atau bercerai, nafkahnya akan dikembalikan kepada ayahnya
dan keluarganya yang laki².

Sementara nafkah anak²nya sepenuhnya tetap menjadi tanggungjawab mantan suaminya (ayah anak²nya), dan jika anak² ikut ibunya dan masih dalam pengurusan (anak-anak atau bayi), ibunya masih tetap diberikan nafkah krna mengurusi anak²nya dan menyusui bayinya.

Jika mantan suaminya ini tidak mampu atau karena meninggal, maka nafkah anak-anak mereka menjadi tanggung jawab keluarga suaminya yang laki-laki (bapaknya, kakak/adek laki², paman), sepenuhnya.

Di jaman ini, khususnya di lingkungan kita, indonesia, agaknya hukum ini diabaikan.Bisa jadi karena belum tahu atau bahkan tidak mau tahu. 

Tapi yang jelas, para wanita di sini sangat kuat, jangankan setelah ditinggal mati atau bercerai, bahkan ketika suaminya di sisinyapun, nafkah kerap ada di pundak sang isteri.

Ketahuilah wahai para laki², ketika isterimu menafkahi anak²mu dengan cara yg haram dan mendidiknya dengan cara yang salah, di akhirat kamu tetap bertanggung jawab atas nafkah dan pendidikan anak-anakmu itu, bahkan atas nafkah haram dan pendidikan yang salah tsb.
 
Sungguh itu akan menjadi hutang yg bertumpuk. Karena sesungguhnya bagi perempuan, jika dia meninggalkan anak-anakmu dan menelantarkannya, maka tidak ada dosa baginya, karena mereka sepenuhnya menjadi tanggung jawabmu dan keluargamu.

Saya sangat sering menjelaskan ini bahkan jauuuuuh sblm semua terjadi atas diri saya, jadi tidak ada hubungannya dengan saya, murni karena banyaknya kejadian di sekitar saya.
 
Naifnya lagi, ketika para lelaki itu menikahi janda yang beranak, justeru dia sibuk mendidik dan menafkahi anak tirinya tapi mengabaikan anak-anak yang menjadi tanggung jawabnya. Menjalankan sunnah dengan mengabaikan kewajiban, tekor pahala. 

Jangankan anak² tiri yg bukan anak kandungmu, bahkan ketika wanita yang dinikahi itu hamil karenamu sebelum nikah, nafkahnya tetap bukan kewajibanmu.

Dan kalian, wahai wanita... meski tak ada dosa bagimu membiarkan anak²mu, tapi merawat, manafkahi dan mendidik mereka mencintai Rabbnya dan berbakti pada ayahnya (seburuk apapun dia) adalah jihadmu. 

Pahala berlimpah bagimu atas perjuangan
dan keikhlasanmu, Insyaa Allah. 

Karena merawat, mendidik (apalagi di tengah kekecewaan mereka) sekaligus menafkahi mereka, bukanlah perkara yang mudah. 

Dan ketahuilah, hak-hakmu kelak akan dikembalikan kepadamu di akhirat. 
(Rz.ajh)
×
Berita Terbaru Update