Pemanggilan ini terkait pengibaran bendera "pelangi" simbol kaum Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Kedutaan Besar Inggris di Jakarta beberapa waktu lalu.Pemnggilan tersebut akan diterima oleh pejabat yg menangani kawasan Amerop (Amerika-Eropa)," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Teuku Faizasyah.Menurut Teuku, pengibaran bendera LGBT serta mempublikasikannya melalui akun resmi media sosial Kedubes Inggis adalah bentuk sikap tidak sensitif dari pihak Inggris terhadap Indonesia.
"Tindakan tersebut, disertai mempublikasikannya melalui akun resmi sosial media Kedubes Inggris (Instagram @ukinindonesia), sangatlah tidak sensitif dan menciptakan polemik di tengah masyarakat Indonesia," jelasnya.
"Kementerian Luar Negeri mengingatkan perwakilan asing untuk dapat menjaga dan menghormati sensitifitas nilai budaya, agama dan kepercayaan yang berlaku di Indonesia," tambahnya.
Pada 17 Mei 2022 lalu, bendera pelangi simbol LGBT berjejer dengan bendera Inggris Union Jack di tiang bendera Kedubes Inggris. Ini dilakukan sebagai peringatan hari anti-homofobia yang diperingati dunia setiap 17 Mei.
"Kemarin, pada Hari Internasional Melawan Homofobia, Bifobia, dan Transfobia (IDAHOBIT) - kami mengibarkan bendera LGBT+ dan menggelar acara, demi kita semua yang merupakan bagian dari satu keluarga manusia," tulis Kedutaan Besar Inggris untuk RI melalui akun resmi Instagram @ukinindonesia pada Jumat lalu.
Dalam postingan tersebut, Inggris jelas menunjukkan keberpihakannya terhadap hak-hak LGBT dan juga mendorong semua negara di dunia untuk menghentikan diskriminasi terhadap LGBT.
Sebagaimana diketahui, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menghapus homoseksualitas dari klasifikasi internasional tentang penyakit pada 17 Mei 1990 silam. ( Rz.mr)