Pengabdian Sersan Usman dan Kopral Harun tak akan dilupakan TNI AL dan seluruh bangsa Indonesia. Dua prajurit KKO ini digantung pemerintah Singapura saat konfrontasi Dwikora tahun 1968.
Periode 1960an, pemerintahan Soekarno memang gerah dengan pembentukan Negara Malaysia. Singapura yang anggota persemakmuran Inggris ini juga dianggap pangkalan Blok Barat yang dapat mengancam Republik Indonesia.
Soekarno mengirim ribuan sukarelawan untuk bertempur di perbatasan Kalimantan dan Serawak. Berbagai operasi intelijen juga digelar di Selat Malaka dan Singapura. Tujuannya untuk mengganggu stabilitas keamanan di Singapura.
Adalah Usman dan Harun, dua anggota satuan elite KKO yang ditugaskan untuk mengebom pusat keramaian di Jl Orchard, Singapura. Mereka berhasil menyusup ke Mac Donald House dan meledakkan bom waktu di pusat perkantoran yang digunakan Hongkong and Shanghai Bank itu.
Ledakan dahsyat itu menghancurkan gedung tersebut dan gedung-gedung sekitarnya. Tiga orang tewas sementara 33 orang terluka parah. Beberapa mobil di Jl Orchard hancur berantakan. Peristiwa itu terjadi 10 Maret 1965.
Setelah menyelesaikan misinya, Usman dan Harun berusaha keluar Singapura. Mereka berusaha menumpang kapal-kapal dagang yang hendak meninggalkan Singapura namun tidak berhasil. Pemerintah Singapura telah mengerahkan seluruh armadanya untuk memblokir Selat Malaka. Hampir tidak ada kesempatan untuk kabur.
Usman dan Harun kemudian mengambil alih sebuah kapal motor. Malang, di tengah laut kapal ini mogok. Mereka pun tidak bisa lari dan ditangkap patroli Singapura.
Keduanya dijebloskan ke penjara. Hakim mengganjar mereka dengan hukuman gantung atas kasus pembunuhan, penggunaan bahan peledak dan melakukan tindakan terorisme. Pemerintah Indonesia mencoba banding dan mengupayakan semua bantuan hukum dan diplomasi. Gagal, semuanya ditolak Singapura.
Suatu pagi, selepas subuh tanggal 17 Oktober 1968, keduanya dikeluarkan dari sel mereka. Dengan tangan terborgol dua prajurit ini dibawa ke tiang gantungan. Tepat pukul 06.00 waktu setempat, keduanya tewas di tiang gantungan.
Presiden Soeharto langsung memberikan gelar pahlawan nasional untuk keduanya. Sebuah Hercules diterbangkan untuk menjemput jenazah keduanya. Pangkat mereka dinaikkan satu tingkat secara anumerta. Mereka juga mendapat bintang sakti, penghargaan paling tinggi di republik ini.
Setelah tiba di Jakarta, hampir satu juta orang mengiringi jenazah mereka dari Kemayoran, Markas Hankam hingga Taman Makam Pahlawan Kalibata. Semuanya menangisi nasib dua prajurit ini dan mengutuk Malaysia. Apalagi Korps KKO yang merasa paling kehilangan.
“Jika diperintahkan KKO siap merebut Singapura,” ujar Komandan KKO, Mayjen Mukiyat geram di depan jenazah anak buahnya.
Pemerintah menghormati jasa kedua prajurit tersebut. Berdasarkan SK Presiden RI No.050/TK/Tahun 1968, tanggal 17 Oktober 1968. Keduanya dimakamkan di TMP Kalibata, Jakarta.
Sejarah Dihukum Matinya Usman dan Harun
Di balik tragedi Usman dan Harun, dua anggota marinir Indonesia yang divonis hukuman mati oleh pengadilan Singapura pada pemerintahan Orde Lama. Mereka dituduh melakukan infiltrasi oleh Singapura terkait operasi konfrontasi dengan Malaysia.
Atas kejadian itu, Presiden RI Soeharto menunjuk Letnan Kolonel Angkatan Darat Abdul Rachman Ramly untuk menyelesaikan masalah tersebut. Melalui hubungan diplomatik, Ramly menyatakan kepada Singapura bahwa Usman dan Harun agar tidak dihukum mati. Namun, Singapura berkukuh menghukum mati Usman dan Harun.
Singapura termasuk negara persemakmuran sehingga keputusan hukum tertinggi ada di London, Inggris. Dibantu pengacara Singapura, pemerintah RI mengajukan banding ke London. Hasil banding pun tidak diterima.
“Tentu saja saya kecewa dan mengajukan permohonan untuk menunda hukuman itu. Saya mengatakan bahwa saya akan melapor dulu ke pemerintah pusat Jakarta, juga mengabarkan perihal pelaksanaan hukum gantung itu kepada keluarga Usman dan Harun,” ujar Ramly dalam buku Pak Harto The Untold Stories.
Kendati demikian, Ramly ingin melapor kepada Pak Harto di Jakarta. Namun, beberapa orang dari Departemen Luar Negeri RI yang menyarankan agar tidak melaporkan perkembangan kasus tersebut kepada Soeharto karena tidak ada gunanya.
“Bagi kami, masalah anak buah harus kami tuntaskan. Bagi saya pribadi, saya juga tidak bisa membiarkan warga Indonesia mendapat masalah di luar negeri. Saya tetap melapor kepada Pak Harto,” ujarnya.
Ketika melapor ke Soeharto, Ramly berterus terang mengenai kondisi yang dihadapi. Berikut perbincangan Ramly dengan Soeharto.
Soeharto bertanya kepada Ramly, “Mengapa Singapura ingin sekali menggantung mereka?”
“Kesimpulan umum kami, Pak, Singapura itu kan negara kecil. Sebagai negara kecil, mereka ingin eksis. Maka mereka menggunakan alasan rule of law yang harus ditegakkan. Hukum yang diterapkan di Singapura adalah hukuman mati,” jawab Ramly.
Soeharto kembali menimpali, “Bagaimanapun kita tetap harus berusaha keras agar Usman dan Harun tidak digantung.”
Mendengar itu, Ramly, kemudian meminta Soeharto menulis surat kepada pemerintah Singapura, isinya minta agar Usman dan Harun tidak dihukum mati. Lalu penguasa Orde Baru itu memenuhi saran Ramly. Dengan berbekal surat tersebut, Ramly menemui Presiden Singapura Yusuf Ishak, yang didampingi Wakil Perdana Menteri.
Waktu itu, Presiden Singapura menyatakan, urusan pemerintahan berada di tangan Perdana Menteri Lee Kuan Yew. Sedangkan dirinya hanya lambang negara tanpa kewenangan pemerintahan.
Pada peristiwa itu sempat membuat ketegangan hubungan Indonesia dengan Singapura. Sehingga menjelang hukuman gantung, seluruh staf kedutaan Indonesia di Singapura dipulangkan serta kapal-kapal milik Indonesia pun pulang membawa warga negara Indonesia.
“Di lapangan terbang Halim Perdanakusuma, masyarakat menyemut menyambut jenazah Harun dan Usman,” ujar Ramly.
Setelah kematian Usman dan Harun, dua tahun kemudian Lee Kuan Yew ingin berkunjung ke Indonesia. Soeharto, menyilakan tapi dengan syarat, Lee harus meletakkan karangan bunga langsung di makam Usman dan Harun di Taman Makam Pahlawan, Kalibata, Jakarta.
(Sumber: www.x338.blogspot.com)
(rz.ajh)