Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pasal 340 KUHP, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati!

Selasa, 09 Agustus 2022 | Agustus 09, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-09T12:29:25Z




Razanews, JAKARTA --Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua alias Birgadir J. Ferdy menjadi tersangka setelah sempat menjalani pemeriksaan di Markas Komando (Mako) Brimob Polri. Listyo memaparkan bahwa Timsus telah mendalami dan menganalisis tempat kejadian perkara. Penyidik kemudian menemukan adanya fakta bahwa Ferdy Sambo memerintahkan untuk menembak Brigadir J.
"Tiga orang tersangka, RE, RR dan KM. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah menetapkan FS sebagai tersangka," ujar Listyo.


Sementara itu Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto memaparkan bahwa para tersangka dikenakan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP. "Hukuman maksimal hukuman mati," ujar Kabareskrim.

Sebelumnya, Bareskrim juga telah menjerat Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal. Bharada E dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Sedangan Brigadir RR, yang merupakan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dengan pasal pembunuhan berencana. Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, memaparkan bahwa Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana. “(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP”.
(Rz.ajh)

×
Berita Terbaru Update